Senin, 20 Oktober 2025 Telah dilaksanakan rapat terkait pembentukan dan pelaksanaan Koperasi Desa Merah putih Desa Petulu.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pembentukan koperasi ini berlandaskan pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam pengembangan Kopdes Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Untuk mengakomodasi kondisi sosial dan ekonomi yang beragam di tiap daerah, pemerintah menyediakan tiga model pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu:
- Pembentukan Koperasi Baru Model pembentukan ini diterapkan di wilayah yang belum memiliki koperasi aktif, dengan mekanisme mendirikan koperasi baru di tingkat desa atau kelurahan. Proses pembentukannya dimulai dari awal, yaitu dengan menghimpun anggota baru, menyiapkan modal awal, serta merintis unit usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal yang dimiliki desa.
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada pada model pembentukan ini, Koperasi yang sudah berdiri sebelumnya dan masih aktif akan diperkuat dan diarahkan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan cara memperluas cakupan usaha.
- Revitalisasi Koperasi Model pembentukan kopdes merah putih yang terakhir yaitu revitalisasi. Model ini dilakukan dengan cara menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif agar mampu beroperasi secara efektif, sehat, mandiri, dan berdaya saing.