Petulu, 10 Oktober 2025 telah dilaksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Indikator Desa Anti Korupsi dari Pemkab Gianyar.
Penetapan Desa Anti Korupsi dilatar belakangi oleh UU nomor 6 tahun 2014 dimana desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa Anti Korupsi merupakan inisiasi KPK dengan Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, pemerhati desa, dan konsultan.
Assessment Desa Anti Koerupsi tersebut dihadiri perbekel bersama dengan perangkat desa masing-masing, serta jajarannya. Melalui Desa Anti-Korupsi ini diharapkan dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa, sinergi antara program nasional dan daerah yang bebas dari korupsi, membangun integritas masyarakat desa. Selain itu, pengelolaan dana desa profesional, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat desa, sehingga berdampak pada meningkatnya perekonomian dan menurunnya angka kemiskinan di desa.