Kamis, 25 September 2025 Telah dilaksanakan acara Musrenbang Desa dalam hal penetapan perioritas pembangunan desa RKPDES Tahun 2026. Musyawarah perencanaan pembangunan desa ( Musrenbang Desa ) adalah forum diskusi dan penyusunan program pembangunan desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan unsur masyarakat lainnya.
Tujuan Utama Musrenbang Desa :
- Menyusun Prioritas Pembangunan Desa dimana membahas masalah dan potensi desa untuk menentukan kegiatan pembangunan yang paling mendesak dan bermanfaat, berdasarkan skala prioritas yang menjadi RKPDES Tahun 2026
- Menyusun DU- RKP Desa: Mencatat usulan yang bukan meruapakan kewenangan Desa dan yang membutuhkan anggaran besar untuk diajukan pada saat Musrengbancam ( yang merupakan kewenangan Kabupaten, Provinsi maupun pusat )
- Menetapkan Delegasi Desa: Memilih dan menetapkan perwakilan dari desa untuk menyampaikan prioritas usulan desa dalam Musrenbang tingkat kecamatan.
Peserta Musrenbang Desa, Forum ini melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkatnya)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Unsur masyarakat (seperti tokoh masyarakat , Bhabinsa, Bhabinkamtibnas , LPM, serta Kelihan dinas se-desa Petulu )
- Unsur pemerintah daerah yang lebih tinggi (perwakilan kecamatan)